Kamis, 04 September 2014

PROPOSAL PENELITIAN SEJARAH



PROPOSAL PENELITIAN

OLEH
RAYMAN.AOMO 

UNIVERSITAS NEGERI MANADO
FAKULTAS ILMU SOSOIAL
JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH

"Kehidupan Etnis Tionghoa dan Kebijakan Politik Pemerintah Orde Baru"


I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bhineka Tunggal Ika, kalimat yang pantas untuk menggambarkan beragam suku, agama, ras dan budaya yang bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Akan tetapi semboyan Bhineka Tunggal Ika belum seluruhnya menjadi akar dalam setiap tindakan individu, kelompok atau etnis yang ada sehingga sering sekali konflik yang terjadi berakhir dengan air mata dan tetesan darah diseluruh pelosok negeri yang menggambarkan rasa persatuan dan kesatuan belum berlaku sepenuhnya di negeri ini. Sekaligus membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rawan terhadap konflik etnis.
Ketika Republik Indonesia didirikan pada Agustus 1945, secara yuridis formal semua warga yang berada di wilayah Republik Indonesia secara politis “menjadi” seorang warga negara Republik Indonesia, baik dia keturunan “asli”, “indo”, “timur asing” maupun asal-usul jenis ras, suku, agama, daerah, atau lingkungan adat tertentu. Namun, di luar jangkauan tekad politis atau yuridis formal, kehidupan warga negara Indonesia “keturunan” (Tionghoa, Arab, Indo Eropa atau “non-pribumi lainnya) tetap menghadapi masalah dalam kehidupan sehari-hari.[1]
Kisah diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang terjadi merupakan salah satu tantangan dari segenap warga Tionghoa dalam berproses menuju kesejahteraan sosial yang adil berdasarkan Pancasila. Pemanfaatan kekhasan etnis Tionghoa bagi kepentingan penguasa di Indonesia ini telah bermula dari sejak pemerintahan kolonial Belanda dan memuncak saat Orde Baru berkuasa. Selama itu pula keberadaan etnis Tionghoa selalu menjadi polemik tersendiri dalam usaha konsolidasi sebagai satu bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, sejak saat itu, etnis Tionghoa di Indonesia masih tetap dianggap sebagai suatu etnis ‘pendatang’ yang harus mengalami proses naturalisasi melalui asimilasi atau pembauran yang dipaksakan.[2]
Kebijakan politik asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru dianggap sangat merugikan bagi segenap etnis Tionghoa. Periode awal pemerintahan orde baru (1966-1969), merupakan pembentukan berbagai macam peraturan yang terkait dengan etnis Tionghoa beserta dengan perumusan konsep asimilasi yang ingin dijalankan bagi etnis
Tionghoa di Indonesia. Pada tahap awal, akhirnya menjadi dasar dari semua peraturan pemerintah adalah tiga keputusan yang ditetapkan oleh  MPRS tahun 1966. Ada tiga jenis peraturan yang jelas ditujukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia. Pertama, Resolusi MPRS No.III/MPRS/1966 dengan jelas pada salah satu bagiannya menyatakan asimilasi sebagai satu-satunya jalan bagi etnis Tionghoa untuk meleburkan diri. Kedua, Resolusi MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan secara tegas mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Undang-undang larangan terhadap sekolah-sekolah asing dan agar pemerintah membina kebudayaan-kebudayaan daerah. Ketiga, Resolusi MPRS No.XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, menyatakan bahwa penerbitan Pers dalam bahasa Tionghoa merupakan monopoli pemerintah.[3]
Pada periode-periode berikutnya (1969-1998) ditetapkan peraturan mengenai surat kabar Cina, aksara Cina, tatacara ibadat Cina, pelarangan budaya Cina, pembaharuan ekonomi, penciptaan sistem  pengawasan kewarganegaraan. Surat kabar Cina akhirnya dibredel dan dilarang. Dan aksara Tionghoa juga dilarang untuk digunakan. Maka, surat kabar bagi orang Tionghoa mau tidak mau adalah surat kabar dari pemerintah dan mereka terputus dari akar budayanya. Segala budaya Cina telah ditolak dan dilarang oleh pemerintah dalam segala bentuknya. Warisan budaya Cina itu dianggap berbahaya karena dapat menghambat proses asimilasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Maka, semakin jelas bahwa etnis Tionghoa tidak dilibatkan dalam memutuskan masalah pembauran etnis Tionghoa di Indonesia, dan diskriminasi terhadap kaum minoritas (etnis tionghoa) di Indonesia masa orde baru merupakan masalah aktual.
Represi terhadap budaya Cina itu sebetulnya terkait erat dengan isu seputar 1974-1980 yaitu persoalan program “ekonomi pribumi”. Represi ini lebih untuk memperlancar program “ekonomi pribumi”. Stereotip bahwa etnis Tionghoa menguasai ekonomi di Indonesia menyebabkan perasaan iri di antara masyarakat pribumi. Mereka mendesak pemerintah untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk berkembang, dan memberikan pembatasan-pembatasan kepada para pengusaha Tionghoa. Dari sudut pandang cauvinisme, pengusaha pribumi sangat diuntungkan dengan peraturan itu. Tetapi dari sudut pandang etnis Tionghoa, peraturan itu membatasi usaha mereka untuk semakin mengembangkan diri. Budaya mereka telah ditolak habis-habisan, dan sekarang dalam bidang ekonomi pun mereka mengalami diskriminasi.[4] Setelah masalah “ekonomi pribumi”, yang menjadi masalah berikutnya adalah pengawasan atas etnis Tionghoa lewat kewarganegaraan. Pengawasan dalam kelengkapan pemilikan dokumen kewarganegaraan dilakukan untuk pertama kali di DKI Jakarta dengan mewajibkan semua WNI keturunan asing, termasuk juga anak-anak yang tinggal di wilayah DKI. Kelengkapan dokumen itu adalah: Surat Keterangan Pelaporan WNI yang biasa disebut Formulir K-1. Dari surat itu, baru bisa  dibuat KTP untuk WNI keturunan Tionghoa. Formulir ini selanjutnya diterapkan untuk semua daerah. Untuk memantapkan pengawasan, suatu Instruksi Presiden mewajibkan setiap etnis Tionghoa di Indonesia untuk memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).[5]
Seharusnya etnis Tionghoa harus diterima secara legowo untuk membangun kembali Indonesia, karena mereka sudah merupakan bagian integral bangsa Indonesia. Mereka mempunyai jaringan perdagangan di Asia Tenggara dan potensi ini harus dimanfaatkan sebaiknya demi kemajuan bangsa dan negara. Untuk itu, kita harus bersama-sama menghilangkan prasangka dan memberikan kesempatan kepada etnis Tionghoa berpartisipasi penuh dalam masyarakat Indonesia. Sebaliknya, etnis Tionghoa juga harus lebih terbuka dan bersedia terjun ke dalam arus utama bangsa Indonesia; menghilangkan prasangka dan sikap eksklusif yang dapat menimbulkan stereotip negatif di masyarakat; menjauhi praktek suap-menyuap dalam berbisnis, menunjukkan empati dan solidaritas kepada rakyat kecil yang kurang mampu. Demi kemajuan bangsa dan negara dan tentunya juga demi kebaikan etnis Tionghoa sendiri.[6]
Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya Orde Baru yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air. Mengapa hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat kita sudah tak patuh lagi dengan hukum yang berlaku di negara kita.[7] Saya selaku penulis menyarankan kepada segenap bangsa Indonesia, agar kita berkaca dari maklumat yang sudah ditetapkan dalam Sumpah Pemuda dan Bhineka Tunggal Ika. Disitu jelas, bahwa kita bangsa Indonesia, sekalipun berbeda suku, ras, agama dan kebudayaan (pluralisme), tetapi kita semua dipandang satu “Bangsa Indonesia”.
1.2. Permasalahan dan Fokus Kajian
1.2.1. Permasalahan Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas maka permasalahan dalam penelitian ini dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Diterapkan politik asimilasi pada masa Orde Baru yang.
2. Adanya diskriminasi dan berbagai kerusuhan anti Tionghoa.
3. Terjadinya krisis identitas yang dirasakan oleh etnis Tionghoa dan tuduhan sebagai mobilizator PKI.
1.2.2. Fokus Kajian
Dari identifikasi masalah di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan hanya difokuskan pada: “ Kehidupan Etnis Tionghoa dan Kebijakan Politik Pemerintah Orde Baru”.
1.3. Perumusan Masalah
Berdasarkan fokus kajian masalah yang telah ditetapkan maka permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana krisis identitas yang menimpah etnis Tionghoa dan tuduhan sebagai pendukung PKI ?
2. Bagaimana kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap etnis Tionghoa di Indonesia ?
3. Bagaimana kehidupan politik etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru?
1.4. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.4.1. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini, yakni:
1. Menjelaskan krisis yang menimpah etnis Tionghoa, serta tuduhan sebagai pendukung PKI.
2. Mengidentifikasi kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
3. Mendeskripsikan kehidupan politik etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru.
1.4.2. Manfaat Penelitian
1.4.2.1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat mengembangkan serta mengisi kesenjangan yang terjadi didalam penulisan sejarah Nasional Indonesia khususnya  menyangkut “Kebijakan Politik Pemerintah Orde Baru Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia”.


1.4.2.2. Manfaat Praktis
1. Memberikan motivasi dan inspirasi bagi pemerhati masalah diskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia untuk melakukan kajian terhadap masalah yang relevan dengan topik penelitian ini.
2. Menjadi bahan pedoman untuk pengembangan penelitian yang sama di masa-masa yang akan datang dengan pendekatan dan teori yang berbeda.
II. TINJAUAN HISTORIOGRAFI
Diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Menurut Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, menjelaskan tentang keadaan Indonesia pada waktu diproklamasikan dan hubungannya dengan memperkokoh persatuan bangsa dan negara guna mempertahankan kemerdekaan. Ketika Republik Indonesia didirikan pada Agustus 1945, secara yuridis formal semua warga yang berada di wilayah Republik Indonesia secara politis “menjadi” seorang warga negara Republik Indonesia, baik dia keturunan “asli”, “indo”, “timur asing” maupun asal-usul jenis ras, suku, agama, daerah, atau lingkungan adat tertentu. Namun, di luar jangkauan tekad politis atau yuridis formal, kehidupan warga negara Indonesia “keturunan” (Tionghoa, Arab, Indo-Eropa atau “non-pribumi lainnya) tetap menghadapi masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Wahyu Effendi, 2008. Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI, menjelaskan tentang iterpensi pemerintah Indonesia masa Orde Baru terhadap etnis Tionghoa, agar memiliki kelengkapan dokumen sebagai warga Indonesia yang sah. Setelah masalah “ekonomi pribumi”, yang menjadi masalah berikutnya adalah pengawasan atas etnis Tionghoa lewat kewarganegaraan. Pengawasan dalam kelengkapan pemilikan dokumen kewarganegaraan dilakukan untuk pertama kali di DKI Jakarta dengan mewajibkan semua WNI keturunan asing, termasuk juga anak-anak yang tinggal di wilayah DKI agar memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Amri Marzali, (1994),  “Kesenjangan Sosial-Ekonomi Antar Golongan Etnik, Kasus Cina-Pribumi di Indonesia”, dalam Prisma, membahas tentang periode awal pemerintahan orde baru (1966-1969), merupakan pembentukan berbagai macam peraturan yang terkait dengan etnis Tionghoa beserta dengan perumusan konsep asimilasi yang ingin dijalankan bagi etnis Tionghoa di Indonesia.
Melalui kajian tentang Psikologi Sosial, dalam karya W.A. Gerungan, dijelaskan perihal mengenai diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia seharusnya tidak terjadi lagi, karena dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya Orde Baru yang bersifat diskriminatif terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa suku bangsa minoritas di tanah air.
III. METODOLOGI PENELITIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni gabungan dari peristiwa (event) dengan pendekatan struktural. Karena, eksplanasi sejarah dari aspek peristiwa tidak bermakna tanpa ditampilkan struktur-struktur dan determinan-determinan lainnya yang terkandung di dalamnya. Asumsinya bahwa dalam historiografi ditampilkan perubahan atau diskontinuitas dalam bentuk peristiwa, sedangkan struktur sebagai aspek kontuinitasnya. Maka, menjadi lengkap apabila perubahan dan kontuinitas dalam analisis sejarah dipadukan antara urutan peristiwa dengan jalinan struktur-struktur yang ada, sebab struktur biasanya muncul dalam pemikiran para pelaku peristiwa (sejarah).[8]
Kolaborasi pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan strukturis sebagaimana dikemukakan Christopher Llyod, dengan alur berpikir sebagai berikut :   
Membentuk munculnya
MANUSIA YANG BERTIDAK
Human Individual Structurin Agency (Soeharto sebagai Presiden  Orde Baru)


LINGKUNGAN SEJARAH
Geografi, Sosial, Kultural
(NKRI)
                                                                          
 

                                                                                                
Membentuk
                                                                                          
Menjelaskan
SEJARAH SOSIAL
(Terjadi perubahan  identitas, yang dulunya adalah warga Tiongkok, sekarang sudah menjadi warga Indonesia asli)
Menjadi
TRANSFORMASI ATAU  REPRODUKSI STRUKTUR SOSIAL
( Pemerintah Orde Baru berupaya untuk mengasimilasikan warga Tiongkok menjadi warga asli Indonesia)
 







Didalam pendekatan strukturisme, dipadukan dasar-dasar dari pendekatan peristiwa dengan dasar-dasar pendekatan struktural, yakni hal-hal unik (peristiwa) dengan hal-hal yang sifatnya universal (struktur sosial). Selain itu dimanfaatkan pula hermeunetika untuk menjelaskan causal faktor. Oleh sebab itu, pendekatan ini juga tak lepas dari asumsi pendekatan multidimensional yang dikemukakan oleh Prof.Sartono Kartodirdjo bahwa pendekatan yang digunakan dalam sejarah memerlukan bentuk kisah untuk melengkapi analisis dengan memanfaatkan konsep-konsep ilmu sosial yang biasanya untuk membangun teori-teori.[9]
Aplikasi dari pendekatan ini adalah sebagai berikut: Negara Republik Indonesia yang menjadi Lingkungan Sejarah, adalah wilayah utama tempat berlangsungnya diskriminasi di Indonesia. Oleh karena warga Tiongkok menguasai dunia bisnis di Indonesia, maka keadaan seperti itu membuat masyarakat Pribumi merasa cemburu sehinggga melakukan tindakan diskriminasi terhadap mereka, yang disebut juga sebagai (Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa). Transformasi atau reproduksi sosial adalah perubahan sosial yang dihasilkan akibat manusia yang bertindak tadi. Pemerintah Orde Baru menerapkan politik asimilasi, agar warga Tiongkok mengubah identias mereka menjadi warga Indonesia. Menjelaskan sejarah sosial yaitu peristiwa diskriminasi yang dirasakan oleh warga Tiongkok di Indonesia. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah Orde Baru untuk mengasimilasikan mereka sehingga melahirkan suatu negara NKRI yang di dalamnya ada etnis Tionghoa menetap dan sudah menjadi warga Indonesia asli.
3.1. Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam penelitian dan analisis data dalam penelitian ini adalah seperti yang  telah dikemukakan Marc Bloch, yakni:
1. Melakukan observasi historis,
2. Melakukan kritik sejarah atau pengujian data,
3. Melakukan generalisasi dan atau kategorisasi data sesuai permasalahan, dan
4. Melakukan pencarian (analisis) sebab-akibat dari masalah yang ditulis.
Ini berkaitan dengan situasi lingkungan yang menyebabkan munculnya diskriminasi serta politik asimilasi yang diterapkan oleh pemerintah orde baru. Melalui politik asimilasi ini, pemerintah orde baru berupaya untuk mengasimilasikan (melakukan pembauran) etnis Tionghoa menjadi warga Indonesia asli.
Implikasi metode ini dalam bentuk penelitian literatur atau kepustakaan, dengan tahapan kegiatan:
1. Melakukan studi dan pengumpulan sumber sejarah (heuristik).
2. Membandingkan informasi yang diperoleh dari sumber primer dan sumber sekunder, yang dilakukan dengan kritik ekstern dan kritik intern (verifikasi, otentitas, validitas).
3. Kegiatan generalisasi dan kategorisasi yang dimaksudkan untuk menjaga konsistensi alur pikir agar sesuai dengan pendekatan dan teori yang digunakan.
3.2. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik studi kepustakaan atau library research. Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data serta informasi yang bersumber pada literatur-literatur yang ada kaitannya dengan masalah penelitian.
3.3. Teknik Analisis Data 
Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kritik ekstern dan kritik intern. Hal ini dihubungkan dengan metode yang digunakan yaitu metode penelitian historis. Mengenai kedua kritik diatas oleh Winarno Surachmand menyatakan bahwa kritik ekstern yaitu meneliti keaslian atau data, sedangkan kritik intern yaitu kelanjutan untuk meneliti kebenaran isi (data). Jadi data yang diperoleh setelah dikumpulkan lalu diseleksi dan dianalisis baru kemudian disimpulkan.
3.4. Teori Eksplanasi Fakta
Mengacu pada pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan strukturis, maka teori yang digunakan untuk eksplanasi fakta adalah teori strukturis, yang mencakup “struktur dan agensi” oleh Anthony Giddens. Menurut Anthony Giddens,”struktur” adalah rules and recources yang dipakai pada kesempatan produksi dan reproduksi sistem sosial. Sedangkan “agensi” adalah terjemahan dari kata Inggris “agency” yang artinya adalah individu. Dlam teori ini, struktur dan agensi tidak dipandang sebagai dua hal karena akan muncul dulisme yaitu struktur-agensi. Struktur dan agensi, menurut Giddens, harus dipandang sebagai dualitas (duality), dua sisi dari mata uang yang sama. Hubungan antara keduanya bersifat dialektik, dalam arti struktur dan agensi saling mempengaruhi dan hal ini berlangsung terus menerus tanpa henti. Struktur mempengaruhi agensi dalam dua arti: memampukan (enabling) dan menghambat (constraining).[10]
Implementasi dari pendekatan ini adalah sebagai berikut: Struktur menjelaskan tentang perubahan identitas etnis Tionghoa menjadi warga Indonesia asli, sedangkan agensi didalamnya adalah Soeharto sebagai Presiden pada masa orde baru, mengeluarkan politik asimilasi, yang dinilai sebagai diskriminasi terhadap etnis minoritas.
3.5. Sumber Data, Tempat dan Waktu Penelitian
1. Sumber Data
Sumber data yang diperoleh ialah dari buku yang berkaitan dengan topik Proposal ini.
2. Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan UNIMA, Perpustakaan Jurusan Pendidikan Sejarah, dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial.
3.  Waktu Penelitian
Jangka waktu penelitian ini adalah kurang lebih selama 4 bulan pada semester ganjil (Agustus sampai pertengahan November) tahun ajaran 2013-2014.



[1] Abdul Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, Jakarta: Fajar Agung, hlm 17
[3] Amri Marzali, (1994),  “Kesenjangan Sosial-Ekonomi Antar Golongan Etnik, Kasus Cina-Pribumi di Indonesia”, Jakarta: dalam Prisma 12 hal. 57-71.
[4] Ibid., hal. 148-149.                                                                                 
[5] Wahyu Effendi, 2008. Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI, Jakarta: Visimedia, hal. 4.
[6] http://neverstoptoshare.blogspot.com/2012/04/etnis-tionghoa-di-indonesia.html#.Upd3uSeg31U
[7] W.A. Gerungan, 2004, Psikologi Sosial, Bandung: Reflika Aditama, hlm. 21
[8]Cristopher Lioyd.1993. The Structures of History. London: Basil Blackwell. Hlm 45-46. 172-187.

[9]Lihat Sartono Kartodirdjo (1992) dengan terbitnya “Buku Biru” adalah bukti perhatiannya yang sangat dalam dengan keterlibatan ilmu sosial dan metodologi sejarah. Bagi sejarawan yang akan menggunakan pendekatan multidimensional sudah seharusnya mempunyai alat analitis dari ilmu sosisal. Kecenderungan baru memang tidak dapat dihindari antara sejarah dengan ilmu sosial guna mendapatkan wawasan baru dan tidak memacetkan sejarah dalam gejolak dan perkembangan ilmu. Suhartono.W.Pranoto,2006, Teori danMetodologi Sejarah. Yogyakarta: Graha Ilmu.Hlm. 40-41.
[10] Anthony Giddens, 1993. New Rules For Sociological Method. Second Etion. Stamford University Press: Stamford CA, hlm 129. Lihat juga R.Z. Leirissa. Metodologi Strukturis. Depok :Pengantar Ilmu Sejarah PPs UI:, 1997. Hlm 5-20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar