PROPOSAL PENELITIAN
OLEH
RAYMAN.AOMO
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
FAKULTAS ILMU SOSOIAL
JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
"Kehidupan Etnis Tionghoa dan
Kebijakan Politik Pemerintah Orde Baru"
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bhineka
Tunggal Ika, kalimat yang pantas untuk
menggambarkan beragam suku, agama, ras dan budaya yang bersatu dalam naungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi semboyan
“Bhineka Tunggal Ika” belum seluruhnya menjadi akar dalam
setiap tindakan individu, kelompok atau etnis yang ada sehingga sering sekali
konflik yang terjadi berakhir dengan air mata dan tetesan darah diseluruh
pelosok negeri yang menggambarkan rasa persatuan dan kesatuan belum berlaku
sepenuhnya di negeri ini. Sekaligus
membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rawan terhadap konflik etnis.
Ketika Republik Indonesia
didirikan pada Agustus 1945, secara yuridis formal semua warga yang berada di
wilayah Republik Indonesia secara politis “menjadi” seorang warga negara
Republik Indonesia, baik dia keturunan “asli”, “indo”, “timur asing” maupun
asal-usul jenis ras, suku, agama, daerah, atau lingkungan adat tertentu. Namun,
di luar jangkauan tekad politis atau yuridis formal, kehidupan warga negara
Indonesia “keturunan” (Tionghoa, Arab, Indo Eropa
atau “non-pribumi lainnya) tetap menghadapi masalah dalam kehidupan
sehari-hari.[1]
Kisah
diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia yang terjadi merupakan salah
satu tantangan dari segenap warga Tionghoa dalam berproses menuju kesejahteraan
sosial yang adil berdasarkan Pancasila. Pemanfaatan kekhasan etnis Tionghoa
bagi kepentingan penguasa di Indonesia ini telah bermula dari sejak
pemerintahan kolonial Belanda dan memuncak saat Orde Baru berkuasa. Selama itu
pula keberadaan etnis Tionghoa selalu menjadi polemik tersendiri dalam usaha
konsolidasi sebagai satu bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, sejak saat itu,
etnis Tionghoa di Indonesia masih tetap dianggap sebagai suatu etnis
‘pendatang’ yang harus mengalami proses naturalisasi melalui asimilasi atau
pembauran yang dipaksakan.[2]
Kebijakan
politik asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru dianggap sangat
merugikan bagi segenap etnis Tionghoa. Periode awal pemerintahan orde baru (1966-1969), merupakan pembentukan
berbagai macam peraturan yang terkait dengan etnis Tionghoa beserta dengan
perumusan konsep asimilasi yang ingin dijalankan bagi etnis
Tionghoa
di Indonesia. Pada tahap awal, akhirnya menjadi dasar dari semua peraturan
pemerintah adalah tiga keputusan yang ditetapkan oleh MPRS tahun 1966. Ada tiga jenis peraturan
yang jelas ditujukan bagi etnis
Tionghoa di Indonesia. Pertama,
Resolusi MPRS No.III/MPRS/1966 dengan jelas pada salah satu bagiannya
menyatakan asimilasi sebagai satu-satunya jalan bagi etnis Tionghoa untuk
meleburkan diri. Kedua, Resolusi MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan secara tegas
mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Undang-undang larangan terhadap sekolah-sekolah
asing dan agar pemerintah membina
kebudayaan-kebudayaan daerah. Ketiga,
Resolusi MPRS No.XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers, menyatakan bahwa
penerbitan Pers dalam bahasa Tionghoa merupakan monopoli pemerintah.[3]
Pada periode-periode berikutnya (1969-1998) ditetapkan peraturan mengenai surat
kabar Cina, aksara Cina, tatacara ibadat Cina, pelarangan budaya Cina,
pembaharuan ekonomi, penciptaan sistem pengawasan kewarganegaraan. Surat kabar Cina
akhirnya dibredel dan dilarang. Dan aksara Tionghoa juga dilarang untuk
digunakan. Maka, surat kabar bagi orang Tionghoa mau tidak mau adalah surat
kabar dari pemerintah dan mereka terputus dari akar budayanya. Segala budaya
Cina telah ditolak dan dilarang oleh pemerintah dalam segala bentuknya. Warisan
budaya Cina itu dianggap berbahaya karena dapat menghambat proses asimilasi
yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Maka,
semakin jelas bahwa etnis Tionghoa tidak dilibatkan dalam memutuskan masalah
pembauran etnis Tionghoa di Indonesia, dan diskriminasi terhadap kaum minoritas
(etnis tionghoa) di Indonesia masa orde
baru merupakan masalah aktual.
Represi
terhadap budaya Cina itu sebetulnya terkait erat dengan isu seputar 1974-1980
yaitu persoalan program “ekonomi pribumi”. Represi ini lebih untuk memperlancar program “ekonomi pribumi”. Stereotip bahwa etnis Tionghoa menguasai
ekonomi di Indonesia menyebabkan perasaan iri di antara masyarakat pribumi.
Mereka mendesak pemerintah untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk
berkembang, dan memberikan pembatasan-pembatasan kepada para pengusaha
Tionghoa. Dari sudut pandang cauvinisme,
pengusaha pribumi sangat diuntungkan dengan peraturan itu. Tetapi dari sudut
pandang etnis Tionghoa, peraturan itu membatasi usaha mereka untuk semakin
mengembangkan diri. Budaya mereka telah ditolak habis-habisan, dan sekarang
dalam bidang ekonomi pun mereka mengalami diskriminasi.[4]
Setelah masalah “ekonomi pribumi”, yang menjadi masalah berikutnya adalah
pengawasan atas etnis Tionghoa lewat kewarganegaraan. Pengawasan dalam
kelengkapan pemilikan dokumen kewarganegaraan dilakukan untuk pertama kali di
DKI Jakarta dengan mewajibkan semua WNI keturunan asing, termasuk juga
anak-anak yang tinggal di wilayah DKI. Kelengkapan dokumen itu adalah: Surat
Keterangan Pelaporan
WNI yang biasa disebut Formulir K-1. Dari surat itu,
baru bisa dibuat KTP untuk WNI keturunan Tionghoa. Formulir ini
selanjutnya diterapkan untuk semua daerah. Untuk memantapkan pengawasan, suatu
Instruksi Presiden mewajibkan setiap etnis Tionghoa di Indonesia untuk memiliki
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).[5]
Seharusnya etnis Tionghoa harus diterima secara legowo
untuk membangun kembali Indonesia, karena mereka sudah merupakan bagian
integral bangsa Indonesia. Mereka mempunyai jaringan perdagangan di Asia
Tenggara dan potensi ini harus dimanfaatkan sebaiknya demi kemajuan bangsa dan
negara. Untuk itu, kita harus bersama-sama menghilangkan prasangka dan
memberikan kesempatan kepada etnis Tionghoa berpartisipasi penuh dalam masyarakat
Indonesia. Sebaliknya, etnis Tionghoa juga harus lebih terbuka dan bersedia
terjun ke dalam arus utama bangsa Indonesia; menghilangkan prasangka dan sikap
eksklusif yang dapat menimbulkan stereotip negatif di masyarakat; menjauhi
praktek suap-menyuap dalam berbisnis, menunjukkan empati dan solidaritas kepada
rakyat kecil yang kurang mampu. Demi kemajuan bangsa dan negara dan tentunya
juga demi kebaikan etnis Tionghoa sendiri.[6]
Diskriminasi
terhadap kaum minoritas di Indonesia seharusnya tidak terjadi lagi, karena
dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur,
Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres
yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya Orde Baru yang bersifat diskriminatif
terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa
suku bangsa minoritas di tanah air. Mengapa
hal demikian dapat terjadi terus, seakan-akan rakyat
kita sudah tak patuh lagi dengan
hukum yang berlaku di negara kita.[7] Saya selaku penulis menyarankan
kepada segenap bangsa Indonesia, agar kita berkaca dari maklumat yang sudah
ditetapkan dalam Sumpah Pemuda dan Bhineka Tunggal Ika. Disitu jelas, bahwa
kita bangsa Indonesia, sekalipun berbeda suku, ras, agama dan kebudayaan
(pluralisme), tetapi kita semua dipandang satu “Bangsa Indonesia”.
1.2. Permasalahan dan Fokus Kajian
1.2.1. Permasalahan
Penelitian
Berdasarkan uraian latar
belakang masalah di atas maka permasalahan dalam penelitian ini dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Diterapkan politik asimilasi pada masa Orde Baru
yang.
2. Adanya diskriminasi dan berbagai kerusuhan anti Tionghoa.
3. Terjadinya krisis identitas yang dirasakan oleh etnis Tionghoa dan tuduhan sebagai mobilizator PKI.
1.2.2. Fokus
Kajian
Dari identifikasi masalah di atas, maka dalam penelitian ini
permasalahan hanya difokuskan pada: “ Kehidupan Etnis Tionghoa dan
Kebijakan Politik Pemerintah Orde Baru”.
1.3. Perumusan
Masalah
Berdasarkan fokus kajian
masalah yang telah ditetapkan maka permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bagaimana
krisis identitas yang menimpah etnis Tionghoa dan tuduhan sebagai pendukung PKI
?
2. Bagaimana
kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap etnis Tionghoa di Indonesia ?
3. Bagaimana
kehidupan politik etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru?
1.4. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.4.1. Tujuan
Penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini, yakni:
1. Menjelaskan krisis yang menimpah etnis Tionghoa, serta
tuduhan sebagai pendukung PKI.
2. Mengidentifikasi kebijakan pemerintah Orde
Baru terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.
3. Mendeskripsikan
kehidupan politik etnis Tionghoa di Indonesia pada masa Orde Baru.
1.4.2. Manfaat
Penelitian
1.4.2.1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat mengembangkan serta mengisi
kesenjangan yang terjadi didalam penulisan sejarah Nasional Indonesia khususnya menyangkut “Kebijakan
Politik Pemerintah Orde Baru Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia”.
1.4.2.2. Manfaat
Praktis
1. Memberikan
motivasi dan inspirasi bagi pemerhati masalah diskriminasi etnis Tionghoa di Indonesia
untuk melakukan kajian terhadap masalah yang relevan dengan topik penelitian
ini.
2. Menjadi
bahan pedoman untuk pengembangan penelitian yang sama di masa-masa yang akan datang dengan pendekatan dan teori yang berbeda.
II. TINJAUAN
HISTORIOGRAFI
Diskriminasi
terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual. Menurut
Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap
perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal,
atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau
keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk
melukiskan, suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya
dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu
bersifat tidak bermoral dan tidak demokrasi.
Abdul
Syani, 1987, Sosiologi Kelompok dan Masalah Sosial, menjelaskan
tentang keadaan Indonesia pada waktu diproklamasikan dan hubungannya dengan
memperkokoh persatuan bangsa dan negara guna mempertahankan kemerdekaan. Ketika
Republik Indonesia didirikan pada Agustus 1945, secara yuridis formal semua
warga yang berada di wilayah Republik Indonesia secara politis “menjadi”
seorang warga negara Republik Indonesia, baik dia keturunan “asli”, “indo”,
“timur asing” maupun asal-usul jenis ras, suku, agama, daerah, atau lingkungan
adat tertentu. Namun, di luar jangkauan tekad politis atau yuridis formal,
kehidupan warga negara Indonesia “keturunan” (Tionghoa, Arab, Indo-Eropa atau
“non-pribumi lainnya) tetap menghadapi masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Wahyu Effendi, 2008. Tionghoa
Dalam Cengkeraman SBKRI, menjelaskan tentang iterpensi
pemerintah Indonesia masa Orde Baru terhadap etnis Tionghoa, agar memiliki
kelengkapan dokumen sebagai warga Indonesia yang sah. Setelah masalah “ekonomi pribumi”,
yang menjadi masalah berikutnya adalah pengawasan atas etnis Tionghoa lewat
kewarganegaraan. Pengawasan dalam kelengkapan pemilikan dokumen kewarganegaraan
dilakukan untuk pertama kali di DKI Jakarta dengan mewajibkan semua WNI
keturunan asing, termasuk juga anak-anak yang tinggal di wilayah DKI agar
memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Amri
Marzali, (1994), “Kesenjangan Sosial-Ekonomi Antar Golongan Etnik, Kasus Cina-Pribumi di
Indonesia”, dalam Prisma, membahas tentang periode awal pemerintahan orde
baru (1966-1969), merupakan pembentukan
berbagai macam peraturan yang terkait dengan etnis Tionghoa beserta dengan
perumusan konsep asimilasi yang ingin dijalankan bagi etnis Tionghoa di
Indonesia.
Melalui
kajian tentang Psikologi Sosial, dalam
karya W.A. Gerungan, dijelaskan perihal mengenai diskriminasi
terhadap kaum minoritas di Indonesia seharusnya tidak terjadi lagi, karena
dalam masa reformasi ini telah diadakan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, serta oleh pemerintah-pemerintah sejak masa Presiden Habibie, Gus Dur,
Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono telah dikeluarkan beberapa Inpres
yang menghapuskan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya khususnya Orde Baru yang bersifat diskriminatif
terhadap kebudayaan minoritas, dalam arti adat istiadat, agama dari beberapa
suku bangsa minoritas di tanah air.
III. METODOLOGI PENELITIAN
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni gabungan
dari peristiwa (event) dengan pendekatan
struktural. Karena, eksplanasi sejarah dari aspek peristiwa tidak bermakna
tanpa ditampilkan struktur-struktur dan determinan-determinan lainnya yang
terkandung di dalamnya. Asumsinya bahwa dalam historiografi ditampilkan
perubahan atau diskontinuitas dalam bentuk peristiwa, sedangkan struktur
sebagai aspek kontuinitasnya. Maka, menjadi lengkap apabila perubahan dan
kontuinitas dalam analisis sejarah dipadukan antara urutan peristiwa dengan
jalinan struktur-struktur yang ada, sebab struktur biasanya muncul dalam
pemikiran para pelaku peristiwa (sejarah).[8]
Kolaborasi
pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan strukturis sebagaimana dikemukakan
Christopher Llyod, dengan alur berpikir sebagai berikut :
|
Membentuk
munculnya
|
|
MANUSIA YANG BERTIDAK
Human Individual Structurin Agency (Soeharto sebagai Presiden Orde Baru)
|
|
LINGKUNGAN SEJARAH
Geografi, Sosial, Kultural
(NKRI)
|
|
Membentuk
|
|
Menjelaskan
|
|
SEJARAH SOSIAL
(Terjadi perubahan identitas,
yang dulunya adalah warga Tiongkok, sekarang sudah menjadi warga Indonesia
asli)
|
|
Menjadi
|
|
TRANSFORMASI ATAU REPRODUKSI STRUKTUR SOSIAL
( Pemerintah Orde Baru berupaya
untuk mengasimilasikan warga Tiongkok menjadi warga asli Indonesia)
|
Didalam pendekatan strukturisme, dipadukan dasar-dasar dari pendekatan
peristiwa dengan dasar-dasar pendekatan struktural, yakni hal-hal unik (peristiwa) dengan hal-hal yang sifatnya universal
(struktur sosial). Selain itu dimanfaatkan pula hermeunetika
untuk menjelaskan causal faktor. Oleh
sebab itu, pendekatan ini juga tak lepas dari asumsi pendekatan
multidimensional yang dikemukakan oleh Prof.Sartono Kartodirdjo bahwa pendekatan
yang digunakan dalam sejarah memerlukan bentuk kisah untuk melengkapi analisis
dengan memanfaatkan konsep-konsep ilmu sosial yang biasanya untuk membangun
teori-teori.[9]
Aplikasi dari pendekatan ini adalah sebagai berikut: Negara Republik
Indonesia yang menjadi Lingkungan Sejarah, adalah wilayah utama tempat
berlangsungnya diskriminasi di Indonesia. Oleh karena warga Tiongkok
menguasai dunia bisnis di
Indonesia, maka keadaan seperti itu membuat masyarakat Pribumi
merasa cemburu sehinggga melakukan tindakan diskriminasi terhadap mereka, yang disebut juga sebagai (Diskriminasi
terhadap etnis Tionghoa).
Transformasi atau reproduksi
sosial adalah perubahan sosial yang dihasilkan akibat manusia yang bertindak
tadi. Pemerintah
Orde Baru menerapkan politik asimilasi, agar warga Tiongkok mengubah identias
mereka menjadi warga Indonesia. Menjelaskan
sejarah
sosial yaitu peristiwa diskriminasi yang dirasakan oleh warga Tiongkok di
Indonesia. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah Orde Baru untuk
mengasimilasikan mereka sehingga
melahirkan suatu negara NKRI yang di dalamnya ada etnis Tionghoa
menetap dan sudah menjadi warga Indonesia asli.
3.1. Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam
penelitian dan analisis data dalam penelitian ini adalah seperti yang telah dikemukakan Marc Bloch, yakni:
1. Melakukan
observasi historis,
2. Melakukan
kritik sejarah atau pengujian data,
3. Melakukan
generalisasi dan atau kategorisasi data sesuai permasalahan, dan
4. Melakukan
pencarian (analisis) sebab-akibat dari masalah yang ditulis.
Ini
berkaitan dengan situasi lingkungan yang menyebabkan munculnya diskriminasi serta
politik asimilasi yang diterapkan oleh pemerintah orde baru. Melalui politik asimilasi ini, pemerintah orde baru berupaya untuk
mengasimilasikan (melakukan pembauran) etnis Tionghoa menjadi warga Indonesia
asli.
Implikasi
metode ini dalam bentuk penelitian literatur atau kepustakaan, dengan tahapan
kegiatan:
1. Melakukan studi dan pengumpulan sumber
sejarah (heuristik).
2. Membandingkan
informasi yang diperoleh dari sumber primer dan sumber sekunder, yang dilakukan
dengan kritik ekstern dan kritik intern (verifikasi,
otentitas,
validitas).
3. Kegiatan
generalisasi dan kategorisasi yang dimaksudkan untuk menjaga konsistensi alur
pikir agar sesuai dengan pendekatan dan teori yang digunakan.
3.2. Teknik Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan
teknik studi kepustakaan atau library
research. Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data serta
informasi yang bersumber pada literatur-literatur yang ada kaitannya dengan
masalah penelitian.
3.3. Teknik Analisis Data
Teknik
analisis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan kritik ekstern dan
kritik intern. Hal ini dihubungkan dengan metode yang digunakan yaitu metode
penelitian historis. Mengenai kedua
kritik diatas oleh Winarno Surachmand menyatakan bahwa kritik ekstern yaitu meneliti keaslian atau
data, sedangkan kritik intern yaitu
kelanjutan untuk meneliti kebenaran isi (data). Jadi data yang diperoleh
setelah dikumpulkan lalu diseleksi dan dianalisis baru kemudian disimpulkan.
3.4. Teori Eksplanasi Fakta
Mengacu pada pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni
pendekatan strukturis, maka teori yang digunakan untuk eksplanasi fakta adalah
teori strukturis, yang mencakup “struktur dan agensi” oleh Anthony Giddens.
Menurut Anthony Giddens,”struktur” adalah rules
and recources yang dipakai pada kesempatan produksi dan reproduksi sistem
sosial. Sedangkan “agensi” adalah terjemahan dari kata Inggris “agency” yang artinya adalah individu.
Dlam teori ini, struktur dan agensi tidak dipandang sebagai dua hal karena akan
muncul dulisme yaitu struktur-agensi. Struktur dan agensi, menurut Giddens,
harus dipandang sebagai dualitas (duality),
dua sisi dari mata uang yang
sama. Hubungan antara keduanya bersifat dialektik, dalam arti struktur dan
agensi saling mempengaruhi dan hal ini berlangsung terus menerus tanpa henti.
Struktur mempengaruhi agensi dalam dua arti: memampukan (enabling) dan menghambat (constraining).[10]
Implementasi dari pendekatan
ini adalah sebagai berikut: Struktur
menjelaskan tentang perubahan identitas etnis Tionghoa menjadi warga Indonesia
asli, sedangkan agensi didalamnya adalah Soeharto sebagai Presiden pada masa
orde baru, mengeluarkan politik asimilasi, yang dinilai sebagai diskriminasi
terhadap etnis minoritas.
3.5.
Sumber Data, Tempat dan
Waktu Penelitian
1. Sumber Data
Sumber
data yang diperoleh ialah dari buku yang berkaitan dengan topik Proposal ini.
2. Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan
UNIMA, Perpustakaan Jurusan Pendidikan Sejarah, dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial.
3. Waktu Penelitian
Jangka
waktu penelitian ini adalah kurang lebih selama 4 bulan pada semester ganjil (Agustus sampai pertengahan November) tahun
ajaran 2013-2014.
[3] Amri Marzali, (1994), “Kesenjangan
Sosial-Ekonomi Antar Golongan Etnik, Kasus Cina-Pribumi di Indonesia”, Jakarta: dalam Prisma 12 hal. 57-71.
[5] Wahyu
Effendi, 2008. Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI, Jakarta: Visimedia,
hal. 4.
[9]Lihat Sartono Kartodirdjo (1992) dengan terbitnya
“Buku Biru” adalah bukti perhatiannya yang sangat dalam dengan keterlibatan
ilmu sosial dan metodologi sejarah. Bagi sejarawan yang akan menggunakan
pendekatan multidimensional sudah seharusnya mempunyai alat analitis dari ilmu
sosisal. Kecenderungan baru memang tidak dapat dihindari antara sejarah dengan
ilmu sosial guna mendapatkan wawasan baru dan tidak memacetkan sejarah dalam
gejolak dan perkembangan ilmu. Suhartono.W.Pranoto,2006, Teori danMetodologi Sejarah. Yogyakarta: Graha Ilmu.Hlm. 40-41.
[10]
Anthony Giddens, 1993. New Rules For
Sociological Method. Second Etion. Stamford University Press: Stamford CA,
hlm 129. Lihat juga R.Z. Leirissa. Metodologi
Strukturis. Depok :Pengantar Ilmu Sejarah PPs UI:, 1997. Hlm 5-20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar